Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2026 dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan akan dicairkan setiap bulan dengan syarat ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran Lebih Cepat
Mulai 2026, tunjangan profesi dibayarkan SETIAP BULAN, bukan lagi per triwulan
2. Jadwal Penting Setiap Bulan
• Tanggal 15: Cut-off data Dapodik.
• Tanggal 15-20: Proses validasi
• Tanggal 20: Data valid dikirim ke Kemenkeu untuk pencairan.
3. SKTP Otomatis
. SKTP tidak perlu diusulkan manual
• Terbit otomatis jika data Dapodik valid.
• Dinas hanya melaporkan guru yang tidak layak bayar.
4. Guru Baru & Lulusan PPG
NRG terbit otomatis untuk lulusan PPG (jika NIK & NUPTK valid).
Pastikan data Dapodik VALID sebelum tanggal 15 Agar tunjangan aman dan lancar.

No comments:
Post a Comment