Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026

smpn1pskn.sch.id


Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2026 dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan akan dicairkan setiap bulan dengan syarat ketentuan sebagai berikut :


1. Pembayaran Lebih Cepat

Mulai 2026, tunjangan profesi dibayarkan SETIAP BULAN, bukan lagi per triwulan


2. Jadwal Penting Setiap Bulan

• Tanggal 15: Cut-off data Dapodik.

• Tanggal 15-20: Proses validasi

• Tanggal 20: Data valid dikirim ke Kemenkeu untuk pencairan.


3. SKTP Otomatis

. SKTP tidak perlu diusulkan manual

• Terbit otomatis jika data Dapodik valid.

• Dinas hanya melaporkan guru yang tidak layak bayar.


4. Guru Baru & Lulusan PPG

NRG terbit otomatis untuk lulusan PPG (jika NIK & NUPTK valid).


Pastikan data Dapodik VALID sebelum tanggal 15 Agar tunjangan aman dan lancar.

No comments:

Post a Comment

Pages