Upacara HUT RI

17 Agustus 2026

1
Hari
17
Jam
27
Menit
30
Detik

Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026

smpn1pskn.sch.id


Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2026 dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan akan dicairkan setiap bulan dengan syarat ketentuan sebagai berikut :


1. Pembayaran Lebih Cepat

Mulai 2026, tunjangan profesi dibayarkan SETIAP BULAN, bukan lagi per triwulan


2. Jadwal Penting Setiap Bulan

• Tanggal 15: Cut-off data Dapodik.

• Tanggal 15-20: Proses validasi

• Tanggal 20: Data valid dikirim ke Kemenkeu untuk pencairan.


3. SKTP Otomatis

. SKTP tidak perlu diusulkan manual

• Terbit otomatis jika data Dapodik valid.

• Dinas hanya melaporkan guru yang tidak layak bayar.


4. Guru Baru & Lulusan PPG

NRG terbit otomatis untuk lulusan PPG (jika NIK & NUPTK valid).


Pastikan data Dapodik VALID sebelum tanggal 15 Agar tunjangan aman dan lancar.

No comments:

Post a Comment

Pages