Ilustrasi siswa SPMB

Portal SPMB Kabupaten Subang Jenjang SMP

SEDANG BERLANGSUNG

Tahap I Prestasi : 01-12 Juni 2026

1
Hari
17
Jam
27
Menit
30
Detik
Jalur Pendaftaran
Setiap jalur punya fokus seleksi dan kuota yang berbeda. Pilih jalur untuk melihat detail berkas.
Domisili
Domisili

Berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili, dengan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Maksimal: 40%
Afirmasi
Afirmasi

Untuk calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data SEN, serta calon murid penyandang disabilitas.

Maksimal: 25%
Prestasi
Prestasi

Untuk prestasi akademik (SHTKA & rapor, sains, teknologi), non-akademik (seni, olahraga), dan keagamaan.

Maksimal: 30%
Mutasi
Mutasi

Untuk calon murid baru karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru atau tenaga kependidikan.

Maksimal: 5%

Batas Wakil Kepala Sekolah Input di Dapodik



Kabupaten Subang | 02 Nopember 2025

Ratu Sakti 

Oleh : admin www.smpn1pskn.sch.id


Berapa Batas Maksimal Wakil Kepala Sekolah Anda? 


Terkait aturan penugasan dan pengakuan jam kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) 12 Jp di sekolah induk. Memberikan fleksibilitas pengakuan Wakasek, terutama di sekolah dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang relatif kecil.


Jika sekolah Anda (SMP/MTs) memiliki minimal 3 Rombongan Belajar, maka sudah bisa mengangkat, mengakui, menerapkan 3 (tiga) orang Wakasek.


Tiga Wakasek Pilihan Utama yang Diakui :

Pilih 3 dari 4 peran esensial ini untuk diakui ekuivalensi JTM-nya:


1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Wajib & Inti)

2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)

(4. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) - Dapat menjadi pilihan jika salah satu dari 1-3 tidak diangkat)


Pastikan data tugas tambahan ini sudah terinput dengan benar di Dapodik agar pengakuan JTM.


Jangan lupa share, infonya yang pasti pasti saja.

No comments:

Post a Comment

Pages