Kabupaten Subang | 02 Nopember 2025
Ratu Sakti
Oleh : admin www.smpn1pskn.sch.id
Berapa Batas Maksimal Wakil Kepala Sekolah Anda?
Terkait aturan penugasan dan pengakuan jam kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) 12 Jp di sekolah induk. Memberikan fleksibilitas pengakuan Wakasek, terutama di sekolah dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang relatif kecil.
Jika sekolah Anda (SMP/MTs) memiliki minimal 3 Rombongan Belajar, maka sudah bisa mengangkat, mengakui, menerapkan 3 (tiga) orang Wakasek.
Tiga Wakasek Pilihan Utama yang Diakui :
Pilih 3 dari 4 peran esensial ini untuk diakui ekuivalensi JTM-nya:
1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Wajib & Inti)
2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)
(4. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) - Dapat menjadi pilihan jika salah satu dari 1-3 tidak diangkat)
Pastikan data tugas tambahan ini sudah terinput dengan benar di Dapodik agar pengakuan JTM.
Jangan lupa share, infonya yang pasti pasti saja.

No comments:
Post a Comment