Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) merupakan identitas yang sangat vital bagi pasangan sah dari seorang ASN.Kartu ini bukan sekedar tanda pengenal biasa, melainkan instrumen hukum yang menjamin berbagai hak keluarga ASN tersebut. Meliputi:
1. Tunjangan keluarga
2. Layanan kesehatan dan Asuransi
3. Administrasi pensiun janda/duda
*Status harus tercatat resmi pada sistem BKN.
KARIS/KATSU Virtual melalui ASN digital, kini telah hadir sebagai bentuk transformasi digital oleh BKN dengan fitur utama meliputi :
1. Dilengkapi QR code untuk validasi
2. Data terintegrasi dengan sistem kepegawaian SIASN.
3. Dapat diunduh serta dicetak secara mandiri.
4. Tidak perlu menunggu kartu fisik dan administrasi cukup akses MyASN.
Lebih cepat, transparan dan efisien bukan ?
Berikut cara akses KARIS/KARSU virtual :
1. Buka website asndigital.bkn.go.id
2. Login akun ASN
3. Verifikasi keamanan (OTP) dengan google autentikator.
4. Masuk ke menu layanan individu ASN pilih MyASN.
5. Pilih update data
6. Pilih riwayat keluarga dan pilih pasangan, unggah dokumen pendukung.
7. Kembali ke layanan ASN
8. Klik KARIS/KARSU virtual dan tunggu prosesnya hingga 100%.
9. Proses selesai, silahkan unduh KATSI/KATSU virtual.
*Terdapat proses verifikasi data pasangan oleh petugas/admin intansi.
Setelah sukses terdaftar, maka KARIS/KARSU bisa diakses.
Catatan :
Bagi ASN yang menikah lagi karena cerai/meninggal pasangan yang lama. Silahkan update status data pasangan sebelumnya menjadi cerai/meninggal. Tidak perlu menghapus pasangan sebelumnya.

No comments:
Post a Comment