Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal resmi merilis Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2027. Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data pendidikan yang akurat, mutakhir, lengkap, dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta penyelenggaraan layanan pendidikan.
Selain mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, pembaruan aplikasi juga dilakukan melalui penambahan fitur, penyempurnaan sistem, serta penyesuaian mekanisme pengelolaan data agar selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan.
Pembaruan FiturPada Aplikasi Dapodik versi 2027 terdapat beberapa penambahan fitur yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pendataan pada berbagai jenjang pendidikan, salah satunya yaitu:
Penyempurnaan SistemSelain menghadirkan berbagai fitur baru, Aplikasi Dapodik versi 2027 juga membawa sejumlah penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan efektivitas pengelolaan data pendidikan, diantaranya:
Penonaktifan Fitur Penginputan Program Indonesia Pintar (PIP)Sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme pengelolaan data, seluruh fitur penginputan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Aplikasi Dapodik dinonaktifkan.
Penetapan calon penerima PIP kini mengacu pada hasil integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR), sehingga proses pengelolaan data PIP tidak lagi dilakukan melalui Dapodik. Meskipun demikian, satuan pendidikan tetap berkewajiban memastikan data pokok peserta didik pada Dapodik telah lengkap, benar, dan mutakhir karena data tersebut menjadi salah satu referensi utama dalam berbagai layanan pendidikan.

No comments:
Post a Comment