Monday, 15 September 2025

Skema Baru Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu



Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 meluncurkan skema baru untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024. Skema ini memungkinkan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


Tahapan Pengangkatan:


1. Pengajuan Usulan Formasi: Instansi pemerintah mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada KemenPAN RB.

2. Persetujuan Formasi: Setelah disetujui, instansi bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pengajuan Nomor Induk PPPK: Instansi mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada BKN sebelum pengangkatan resmi.


Masa Kontrak, Gaji, dan Evaluasi Kinerja:


- Masa Kontrak: Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

- Gaji: Mereka akan menerima gaji minimal setara upah terakhir sebagai honorer atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

- Evaluasi Kinerja: Kelanjutan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap 3 bulan atau setiap tahun.


Bagaimana Nasib Setelah Kontrak Berakhir?


1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu: Jika kinerja sangat memuaskan dan ada formasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu.

2. Diperpanjang Kontrak: Jika kinerja tetap baik tetapi belum ada formasi penuh waktu, kontrak sebagai paruh waktu dapat diperpanjang.

3. Diberhentikan: Apabila hasil evaluasi kinerja tidak memuaskan, instansi berhak untuk memutus kontrak kerja.


Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata status honorer. Para honorer diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan menunjukkan kinerja terbaik agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.


BERIKUT SALINAN "KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025"

SMPN 1 PUSAKANAGARA

Author & Editor

“TERWUJUDNYA WARGA SEKOLAH YANG BERAKHLAKUL KARIMAH, BERILMU, TERAMPIL DAN BERBUDAYA”

0 Comments:

Post a Comment