Perihal : Pemberitahuan Perpanjangan KBM jarak jauh
Kepada
YTh. Orang tua Siswa SMPN 1 Pusakanagara
Di
Tempat
Memperhatikan dan menindak lanjuti :
- Surat Erdaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Corona(Covid 19),
- Surat Edaran Bupati Nomor KS.01/706/kesra tentang Perubahan kedua atas surat edaran Bupati Subang nomor KS.01/635/KESRA tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan
- terhadap resiko penularan Coronavirus Disease-19(Covid-19)di Kabupaten Subang Tanggal 27 Maret 2020
- Surat Pemberitahuan Masa Belajar di Rumah selama Pencegahan Covid -19 nomor 421/707-Disdikbud/2020 Tanggal 9 April 2020
bersama ini kami sampaikan;
- Kegiatan Belajar di rumah (Home Learning) diperpanjang dari tanggal 13 hingga tanggal 22 April 2020.
- Libur awal Ramadhan tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Aril 2020
- Kegiatan Pembelajaran di rumah selama Bulan suci Ramadhan dari tanggal 27 April sampai dengan 16 Mei 2020
- Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 18 sampai dengan 30 Mei 2020
- Libur Nasional Hari Lahir Pancasila dari 1 Juni 2020
- Masuk kembali diperkirakan tanggal 2 Juni 2020, sampai ada pengumuman berikutnya
- Selama kegiatan Kegiatan Belajar di rumah (Home Learning, bapak ibu orang tua/ wali siswa :
- a) mendorong putera/puterinya meningkatkan kegiatan ibadah yang dapat mempertebal keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah swt.
- b) menggerakan putera/puterinya membantu orang tua/wali siswa di rumah, menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- c) Membimbing kegiatan putra putrinya dalam pembelajaran jarak jauh
- d) memantau dan membimbing aktivitas putera puterinya, tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, tetap tinggal di rumah masing masing


No comments:
Post a Comment